Rabu, 26 Juli 2023

RESUME PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH

Jadi sekitar seminggu lalu saya penasaran tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang dipakai oleh Pemerintah Indonesia, dan jawabannya terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. saya search resumenya di google namun itu hanya sebagian kecil dari PP 71 Tahun 2010 jadi izinkan saya untuk meresume setidaknya 12 PSAP yang terdapat pada PP 71 Tahun 2010. Semoga bermanfaat.

ini merupakan Resume PP 71 Tahun 2010 Versi Saya. Mohon kritik dan saran agar menjadi bahan perbaikan ke depannya:

RESUME PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH

by:Rheza

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 atas Standar Akuntansi Pemerintah memiliki tiga belas lampiran yang secara lengkap menyajikan proses yang dimulai dari Pencatatan, Pengklasifikasian, Pengikhtisaran dan Penyajian Laporan Keuangan sebuah entitas akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pada suatu tanggal atau periode. Bagian tersebut terdapat dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 antara lain:

1.    Lampiran 01 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan

Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan berfungsi sebagai acuan apabila terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan sebagai SAP. Jika terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual. Isi dari kerangka konseptual adalah peranan pelaporan keuangan pemerintah, komponen laporan keuangan pokok, asumsi dasar, karakteristik kualitatif dan prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan, basis akuntansi, dan kendala informasi yang relevan yaitu materialitas, pertimbangan biaya dan manfaat, serta keseimbangan antar karakteristik kualitatif.

 

2.    Lampiran 02 PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan

PSAP 01 terdiri dari dua bagian:

a.      tujuan umum laporan keuangan yaitu memenuhi kebutuhan Bersama sebagian besar pengguna laporan keuangan, tanggung jawab laporan keuangan yang berada pada pimpinan entitas, dan basis akuntansi akrual

b.      Komponen Laporan Keuangan beserta Entitas Penyaji Laporan Keuangan: Laporan Perubahan SAL wajib dibuat oleh Bendahara Umum Negara/Daerah dan Entitas penyusun LK Konsolidasi sementara Laporan Arus Kas dibuat oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK dibuat oleh semua entitas.

 

3.    Lampiran 03 PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dibuat oleh entitas pelaporan pemerintah pusat dengan anggaran APBN dan pemerintah daerah dengan anggaran APBD. LRA tidak termasuk Perusahaan Negara atau Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Oleh karena itu LRA menggunakan Basis kas dan sekurang-kurangnya mencakup pos pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan neto, dan SILPA/SIKPA.

 

4.    Lampiran 04 PSAP 03 Laporan Arus Kas

Laporan Arus Kas dibuat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Organisasi yang menuntut standar wajib menyusun LAK dengan tujuan sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya. Komponen LAK berupa aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pembiayaan, dan aktivitas transitoris.

5.    Lampiran 05 PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan

Tujuan penyajian Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) adalah Untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik atas informasi keuangan pemerintah. Setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan CaLK sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk tujuan umum. CaLK memiliki struktur dan isi yang disajikan secara sistematis yang meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam seluruh komponen laporan keuangan. Dalam rangka pengungkapan yang memadai, CaLK mengungkapkan Informasi umum Entitas, Informasi kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, Ikhtisar pencapaian target keuangan, Informasi tentang dasar penyajian LK dan kebijakan yang dipilih, Rincian dan penjelasan masing-masing pos,Informasi yang diharuskan dalam PSAP, dan Informasi lainnya dalam rangka penyajian wajar.

 

6.    Lampiran 06 PSAP 05 Akuntansi Persediaan

Menurut PSAP 05 Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu PSAP 05 mencakup jenis-jenis aset yang termasuk persediaan seperti barang konsumsi, amunisi, suku cadang, pita cukai dan leges, dan bahan-bahan lainnya. Selain itu, PSAP 05 membahas pengakuan, pengukuran, metode penilaian, beban-beban, serta pengungkapan persediaan.

 

7.    Lampiran 07 PSAP 06 Akuntansi Investasi

PSAP 06 mengatur tentang perlakukan akuntansi untuk investasi dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan termasuk perlakuan akuntansi investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode akuntansi investasi, serta penyajian dan pengungkapannya pada laporan keuangan. PSAP 06 berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum, sepanjang tidak diatur khusus dalam PSAP BLU, dan laporan keuangan konsolidasian. Pernyataan Standar ini tidak berlaku untuk perusahaan negara/daerah. PSAP 06 tidak berlaku untuk penempatan uang yang termasuk dalam lingkup setara kas, pengaturan Bersama yang mencakup operasi Bersama dan ventura Bersama, aset tetap yang dikerjasamakan, dan properti investasi.

 

8.    Lampiran 08 PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap

Aset Tetap adalah Aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. PSAP 07 mengatur tentang perlakuan Akuntansi Aset Tetap dari klasifikasi, pengakuan seperti berwujud dan tidak dimaksudkan untuk dijual, pengukuran seperti biaya Perolehan aset dan revaluasi, penghentian dan pelepasan, dan pengungkapan aset tetap pada laporan keuangan. Ruang lingkup aset tetap adalah seluruh unit pemerintah yang menyajikan Laporan Keuangan untuk tujuan umum dan tidak diterapkan pada hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui serta kuasa pertambangan, eksplorasi, dan penggalian mineral.

 

9.    Lampiran 09 PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan

Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan mencakup tanah, peralatan dan mesing, Gedung dan bangunin, jalan, irigasi, dan jaringan. PSAP 09 mengatur tentang perlakuan akuntansi pada KDP termasuk pengakuan seperti aset-aset yang masih dalam proses pengerjaan dan biaya Perolehan dapat diukur secara andal, pengukuran baik swakelola maupun kontrak, dan penyajian KDP yang disajikan di neraca dalam kelompok Aset Tetap. Kontrak konstruksi mencakup jasa Perencanaan, Perolehan/konstruksi aset, jasa pengawasan, maupun membongkar atau restorasi aset dan restorasi lingkungan sementara biaya pinjaman dapat dikapitalisasi jika dapat diidentifikasi dan ditetapkan secara andal (biaya bunga dan biaya lain).

 

10. Lampiran 10 PSAP 09 Akuntansi Kewajiban

Kewajiban adalah Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. PSAP 09 mengatur tentang klasifikasi kewajiban baik jangka pendek maupun jangka Panjang, pengapusan baik pembatalan maupun penyelesaian melalui penyerahan aset kas maupun nonkas dengan nilai utang di bawah nilai tercatat, penyajian saldo kewajiban jangka pendek dan jangka Panjang di CaLK, dan pengungkapan kewajiban dalam bentuk daftar skedul utang di CaLK.

 

11. Lampiran 11 PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan

PSAP 10 mengatur tentang koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan. Koreksi kesalahan yang dimaksud yaitu berdasarkan materialitas yaitu kesalahan pencatatan pos dalam laporan keuangan maupun kelalaian untuk mencantumkan secara sendiri atau bersama yang memengaruhi pengambilan keputusan ekonomi. PSAP 10 juga mengatur tentang perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan apabila disyaratkan oleh PSAP atau menghasilkan informasi yang lebih relevan atau andal. Tidak termasuk perubahan kebijakan apabila penerapan kebijakan yang berbeda dari penerapan sebelumnya ataupun penerapan kebijakan yang tidak terjadi sebelumnya. Perubahan estimasi akuntansi diperlukan untuk menentukan persediaan usang, piutang dengan risiko tidak tertagih, dan lain-lain yang memengaruhi perubahan estimasi akuntansi yang disajikan secara prospektif (berdampak pada periode berjalan dan selanjutnya) dan dilakukan perubahan pada aset, kewajiban, atau ekuitas pada periode berjalan. PSAP 10 juga mengatur tentang operasi yang dihentikan berupa entitas pelaporan/akuntansi yang dihentikan operasionalnya berdasarkan ketentuan perundangan atau penetapan pemerintah maupun Penghentian tugas dan fungsi, kegiatan, program, proyek yang signifikan mempengaruhi Laporan Keuangan. Operasi yang dihentikan disajikan secara komparatif walaupun bersaldo nol dengan pendapatan dan beban tetap dilaporkan sampai dengan tanggal penghentian. Tidak termasuk operasi yang dihentikan apabila penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/ alamiah. Fungsinya tetap ada, maupun relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain, dan menutup suatu Fasilitas yang pemanfaatannya amat rendah dalam rangka penghematan biaya atau menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut.

 

12. Lampiran 12 PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian

Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. PSAP 11 mengatur tentang Laporan keuangan konsolidasian pada Kementerian/Lembaga sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah.

13. Lampiran 13 PSAP 12 Laporan Operasional

Laporan Operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca memiliki ketertaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. LO terdiri dari Pendapatan LO dan beban yang harus dilaporkan berdasarkan nilai wajarnya pada tanggal ransaksi dan diungkapkan dalam CaLK. Pembiayaan tidak diperhitungkan dalam perhitungkan surplus/deficit LO karena transaksi pembiayaan tidak terkait dengan operasi pada periode pelaporan.