RESUME
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH
by:Rheza
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan tersebut disusun
oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari
Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 atas Standar
Akuntansi Pemerintah memiliki tiga belas lampiran yang secara lengkap
menyajikan proses yang dimulai dari Pencatatan, Pengklasifikasian,
Pengikhtisaran dan Penyajian Laporan Keuangan sebuah entitas akuntansi dan
pelaporan keuangan pemerintah pada suatu tanggal atau periode. Bagian tersebut
terdapat dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 antara lain:
1. Lampiran
01 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan berfungsi sebagai acuan apabila terdapat masalah
akuntansi yang belum dinyatakan sebagai SAP. Jika terjadi pertentangan antara
kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi
diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual. Isi dari kerangka konseptual
adalah peranan pelaporan keuangan pemerintah, komponen laporan keuangan pokok,
asumsi dasar, karakteristik kualitatif dan prinsip akuntansi dan pelaporan
keuangan, basis akuntansi, dan kendala informasi yang relevan yaitu
materialitas, pertimbangan biaya dan manfaat, serta keseimbangan antar
karakteristik kualitatif.
2. Lampiran
02 PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan
PSAP 01
terdiri dari dua bagian:
a. tujuan
umum laporan keuangan yaitu memenuhi kebutuhan Bersama sebagian besar pengguna
laporan keuangan, tanggung jawab laporan keuangan yang berada pada pimpinan
entitas, dan basis akuntansi akrual
b. Komponen
Laporan Keuangan beserta Entitas Penyaji Laporan Keuangan: Laporan Perubahan
SAL wajib dibuat oleh Bendahara Umum Negara/Daerah dan Entitas penyusun LK
Konsolidasi sementara Laporan Arus Kas dibuat oleh unit yang mempunyai fungsi
perbendaharaan umum. LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK dibuat oleh semua entitas.
3. Lampiran
03 PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas
Laporan
Realisasi Anggaran (LRA) dibuat oleh entitas pelaporan pemerintah pusat dengan
anggaran APBN dan pemerintah daerah dengan anggaran APBD. LRA tidak termasuk
Perusahaan Negara atau Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi
mengenai realisasi dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing
diperbandingkan dengan anggarannya. Oleh karena itu LRA menggunakan Basis kas
dan sekurang-kurangnya mencakup pos pendapatan-LRA, belanja, transfer,
surplus/defisit-LRA, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan neto, dan SILPA/SIKPA.
4. Lampiran
04 PSAP 03 Laporan Arus Kas
Laporan
Arus Kas dibuat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Organisasi yang
menuntut standar wajib menyusun LAK dengan tujuan sebagai indikator jumlah arus
kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas
taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya. Komponen LAK berupa aktivitas
operasi, aktivitas investasi, aktivitas pembiayaan, dan aktivitas transitoris.
5. Lampiran
05 PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan
Tujuan
penyajian Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) adalah Untuk meningkatkan
transparansi laporan keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik atas
informasi keuangan pemerintah. Setiap entitas pelaporan diharuskan untuk
menyajikan CaLK sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk
tujuan umum. CaLK memiliki struktur dan isi yang disajikan secara sistematis
yang meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos
yang disajikan dalam seluruh komponen laporan keuangan. Dalam rangka
pengungkapan yang memadai, CaLK mengungkapkan Informasi umum Entitas, Informasi
kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, Ikhtisar pencapaian target
keuangan, Informasi tentang dasar penyajian LK dan kebijakan yang dipilih, Rincian
dan penjelasan masing-masing pos,Informasi yang diharuskan dalam PSAP, dan Informasi
lainnya dalam rangka penyajian wajar.
6. Lampiran
06 PSAP 05 Akuntansi Persediaan
Menurut
PSAP 05 Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan
yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan
barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu PSAP 05 mencakup jenis-jenis aset
yang termasuk persediaan seperti barang konsumsi, amunisi, suku cadang, pita
cukai dan leges, dan bahan-bahan lainnya. Selain itu, PSAP 05 membahas
pengakuan, pengukuran, metode penilaian, beban-beban, serta pengungkapan
persediaan.
7. Lampiran
07 PSAP 06 Akuntansi Investasi
PSAP 06
mengatur tentang perlakukan akuntansi untuk investasi dan pengungkapan
informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan termasuk perlakuan
akuntansi investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi
pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode akuntansi investasi, serta
penyajian dan pengungkapannya pada laporan keuangan. PSAP 06 berlaku untuk
entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah
daerah, Badan Layanan Umum, sepanjang tidak diatur khusus dalam PSAP BLU, dan
laporan keuangan konsolidasian. Pernyataan Standar ini tidak berlaku untuk perusahaan
negara/daerah. PSAP 06 tidak berlaku untuk penempatan uang yang termasuk dalam
lingkup setara kas, pengaturan Bersama yang mencakup operasi Bersama dan
ventura Bersama, aset tetap yang dikerjasamakan, dan properti investasi.
8. Lampiran
08 PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap
Aset Tetap
adalah Aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas)
bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum. PSAP 07 mengatur tentang perlakuan Akuntansi Aset Tetap dari
klasifikasi, pengakuan seperti berwujud dan tidak dimaksudkan untuk dijual,
pengukuran seperti biaya Perolehan aset dan revaluasi, penghentian dan
pelepasan, dan pengungkapan aset tetap pada laporan keuangan. Ruang lingkup
aset tetap adalah seluruh unit pemerintah yang menyajikan Laporan Keuangan
untuk tujuan umum dan tidak diterapkan pada hutan dan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui serta kuasa pertambangan, eksplorasi, dan penggalian mineral.
9. Lampiran
09 PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
Konstruksi
Dalam Pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan mencakup
tanah, peralatan dan mesing, Gedung dan bangunin, jalan, irigasi, dan jaringan.
PSAP 09 mengatur tentang perlakuan akuntansi pada KDP termasuk pengakuan
seperti aset-aset yang masih dalam proses pengerjaan dan biaya Perolehan dapat
diukur secara andal, pengukuran baik swakelola maupun kontrak, dan penyajian
KDP yang disajikan di neraca dalam kelompok Aset Tetap. Kontrak konstruksi
mencakup jasa Perencanaan, Perolehan/konstruksi aset, jasa pengawasan, maupun
membongkar atau restorasi aset dan restorasi lingkungan sementara biaya
pinjaman dapat dikapitalisasi jika dapat diidentifikasi dan ditetapkan secara
andal (biaya bunga dan biaya lain).
10. Lampiran
10 PSAP 09 Akuntansi Kewajiban
Kewajiban
adalah Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan
aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. PSAP 09 mengatur tentang
klasifikasi kewajiban baik jangka pendek maupun jangka Panjang, pengapusan baik
pembatalan maupun penyelesaian melalui penyerahan aset kas maupun nonkas dengan
nilai utang di bawah nilai tercatat, penyajian saldo kewajiban jangka pendek
dan jangka Panjang di CaLK, dan pengungkapan kewajiban dalam bentuk daftar
skedul utang di CaLK.
11. Lampiran
11 PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi, Dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan
PSAP 10
mengatur tentang koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan
estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan. Koreksi kesalahan yang
dimaksud yaitu berdasarkan materialitas yaitu kesalahan pencatatan pos dalam
laporan keuangan maupun kelalaian untuk mencantumkan secara sendiri atau
bersama yang memengaruhi pengambilan keputusan ekonomi. PSAP 10 juga mengatur
tentang perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan apabila disyaratkan oleh
PSAP atau menghasilkan informasi yang lebih relevan atau andal. Tidak termasuk
perubahan kebijakan apabila penerapan kebijakan yang berbeda dari penerapan
sebelumnya ataupun penerapan kebijakan yang tidak terjadi sebelumnya. Perubahan
estimasi akuntansi diperlukan untuk menentukan persediaan usang, piutang dengan
risiko tidak tertagih, dan lain-lain yang memengaruhi perubahan estimasi
akuntansi yang disajikan secara prospektif (berdampak pada periode berjalan dan
selanjutnya) dan dilakukan perubahan pada aset, kewajiban, atau ekuitas pada
periode berjalan. PSAP 10 juga mengatur tentang operasi yang dihentikan berupa
entitas pelaporan/akuntansi yang dihentikan operasionalnya berdasarkan
ketentuan perundangan atau penetapan pemerintah maupun Penghentian tugas dan
fungsi, kegiatan, program, proyek yang signifikan mempengaruhi Laporan
Keuangan. Operasi yang dihentikan disajikan secara komparatif walaupun bersaldo
nol dengan pendapatan dan beban tetap dilaporkan sampai dengan tanggal
penghentian. Tidak termasuk operasi yang dihentikan apabila penghentian suatu
program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/ alamiah. Fungsinya tetap
ada, maupun relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain, dan
menutup suatu Fasilitas yang pemanfaatannya amat rendah dalam rangka
penghematan biaya atau menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi
tersebut.
12. Lampiran
12 PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian
Konsolidasi
adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu
entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan
entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar
dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. PSAP 11 mengatur
tentang Laporan keuangan konsolidasian pada Kementerian/Lembaga sebagai entitas
pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan
keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah.
13. Lampiran
13 PSAP 12 Laporan Operasional
Laporan
Operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis
akrual sehingga penyusunan LO, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca memiliki
ketertaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. LO terdiri dari Pendapatan LO dan
beban yang harus dilaporkan berdasarkan nilai wajarnya pada tanggal ransaksi
dan diungkapkan dalam CaLK. Pembiayaan tidak diperhitungkan dalam perhitungkan
surplus/deficit LO karena transaksi pembiayaan tidak terkait dengan operasi
pada periode pelaporan.